Perda Syariat, Jumat Toko Tutup 3 Jam
Kamis, 03 Desember 2009 – 07:49 WIB
Zenzen mengakui, belum semua ketentuan perda bisa langsung diterapkan. Namun, lanjutnya, harus dimulai dari yang gampang dulu seperti setiap Jumat minimal dari jam 11.00 hingga jam 13.00 semua toko dan supermarket ditutup. "Kalau tidak dipatuhi harus ada sanksi. Kalau memang pemerintah tidak bisa memberi sanksi, biar kami yang beri sanksi,” tegas Zenzen.
Salah seorang anggota DPRD dari Fraksi PPP Agus Wahyudin menyatakan, penerapan perda harus didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat. Ini penting agar masyarakat paham dan mengerti. Diakuinya, memang hingga saat ini sosialisasi itu belum bisa dilaksanakan. Rencananya, sosialisasi akan dilakukan dengan membentuk gugus tugas yang melibatkan Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya. Anggaran pembentukan gugus tugas itu baru disediakan diAPBD 2010.
Dewan juga berdalih, sosialisasi baru bisa dilakukan apabila SK wali kota-nya sudah turun. Agus mengatakan, ketentuan kewajiban bagi setiap wanita muslim yang bekerja baik di kantor pemerintah atau pun swasta harus mengenakan kerudung, sebenarnya sudah bisa dilaksanakan meski hanya dengan surat edaran dari wali kota.(tin/sam/JPNN)
TASIK – Beberapa bulan lalu Pemko Tasikmalaya, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (perda) tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Masyarakat
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap