Perppu Ormas, HTI Sebut Rezim Mengarah ke Otoriter

Perppu Ormas, HTI Sebut Rezim Mengarah ke Otoriter
Massa dari aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Palangka Raya kembali menggelar aksi damai dengan dikawal petugas Kepolisian, Selasa (24/3). Dalam aksinya, massa menuntut hak perlindungan atas wanita dan menghapus penindasan. Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com Ilustrasi by: Denar/Kalteng Pos

jpnn.com, BANDUNG - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat, Luthfi Afandi menolak keras pemberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurutnya, pemberlakuan Perppu Ormas hanya menghasilkan rezim yang otoriter dan represif.

Luthfi beralasan, dalam Perppu Ormas saat ini pemerintah telah menghilangkan proses pengadilan dalam membubarkan ormas.

"Pemerintah yang mengeluarkan izinnya, pemerintah pula yang berhak mencabutnya, dan itu sangat berbahaya sekali, karena semua fase diserahkan pada penguasa," kata Luthfi seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Sabtu (14/7).

Dalam penerbitan Perppu Ormas, Luthfi juga menilai pemerintah tidak memiliki landasan yang jelas.

Karena secara hukum pula, ormas sudah diatur Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 dengan komperehensif.

"Perppu tidak memiliki landasan filosofi dan yuridis yang kuat, karena syarat lahirnya Perppu adanya kegentingan yang memaksa," ujar Lutfi.

(nif/rmol/mam/JPG)


Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat, Luthfi Afandi menolak keras pemberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News