Pertamina-BUMD Kelola 74 Sumur Tua

Pertamina-BUMD Kelola 74 Sumur Tua
Pertamina-BUMD Kelola 74 Sumur Tua
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008 tersebut menjelaskan bahwa kegiatan mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua dapat dilakukan oleh KUD (Koperasi Unit Desa) atau BUMD dengan mengajukan proposal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dilengkapi persyaratan teknis dan administrasi antara lain rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/kota dimana lokasi sumur tua berada dan persetujuan dari Pemerintah Propinsi.

Selanjutnya, kata Salis, untuk dapat dilaksanakan, proposal yang telah memenuhi syarat teknis dan administrasi tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan KKKS untuk kemudian diajukan untuk proses persetujuan melalui BP Migas kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Migas. "Pertamina EP memberikan imbalan jasa yang didasarkan atas jumlah aktual minyak bumi yang diserahkan," ungkapnya.

Imbalan jasa tersebut merupakan pengganti biaya operasi memproduksi minyak bumi dan pengusahaan sumur tua yang merupakan kesepakatan Pertamina EP dengan masing-masing BUMD. "Tarif dasar sebesar Rp. 1.199 per liter diberlakukan untuk produksi sampai dengan 20 barel per hari (BOPD) setara 3.180 liter per hari," tegasnya.

Untuk produksi di atas 20 BOPD akan diberikan insentif dengan mekanisme sliding scale yaitu sebesar Rp 100 per liter untuk setiap kenaikan 20 BOPD. Pemberian insentif tersebut sampai dengan batas maksimal 300 BOPD. "Sebelumnya, pada 24 Maret 2009, Pertamina EP telah nandatangani kerjasama serupa dengan KUD Wargo Tani Makmur untuk pengelolaan 24 sumur tua di Blora Jawa Tengah," jelasnya. (wir)

JAKARTA - PT Pertamina EP berniat mengoptimalkan produksi minyak nasional dengan menghidupkan kembali sumur-sumur minyak tua. Yang terbaru, BUMN


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News