Pijai dan Wati Ditangkap di Makassar, Kasusnya Parah Banget

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor motor.
"Ada sabu-sabu seberat 52,98 gram dalam dasbor motor pelaku," bebernya perwira polisi tersebut.
Tidak hanya itu, timsus narkoba Polda Sulsel melakukan interogasi terkait asal muasal barang itu.
Pelaku pun mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan yang berinisial Wati yang tinggal di Jalan Pampang, Makassar.
"Pelaku Wati pun diamankan di Pampang. Dari hasil interogasi pelaku akui barang itu didapatkan dari pria Beringin WP," cetusnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku WP.
Pijai dan Wati terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang- Undang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Pria berinisial MA alias Pijai (42) dan perempuan berinisial SR alias Wati (41) akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat