Pilwakot Makassar, Warga Harus Gunakan Hak Pilih dengan Baik
jpnn.com, MAKASSAR - Anggota Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih pasangan kotak kosong dalam pencoblosan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 nanti.
Termasuk di Pemilihan Wali Kota Makassar Sulawesi Selatan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahwa pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari didiskualifikasi.
Kini, hanya tersisa satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
“Bagi saya, yang sudah punya KTP, e-KTP dan suket (surat keterangan) ya silahkan untuk melakukan pemilihan yang kita pandang baik. Justru yang belum punya, kita jangan menghilangkan hak konstitusional warga negara,” kata Rambe kepada wartawan, Kamis (21/6).
Menurut dia, semua harus berupaya mengajak partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam memilih calon kepala daerah.
Meskipun, masih banyak daerah yang hanya menyediakan satu pasangan calon saja alias calon tunggal di Pilkada Serentak 2018.
“Untuk pemilu yang akan datang yang punya hak pilih, hak konstitusional itu harus memilih pemimpin, tidak baiklah warga negara tidak menggunakan hak konstitusionalnya tinggal di Indonesia,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar.
Dia mengatakan memang untuk kasus di Kota Makassar, masyarakat tentu ada saja yang tidak puas akibat adanya calon tunggal atau satu pasangan calon Wali Kota saja.
Pilwakot Makassar jadi polemik karena KPU menyediakan dan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong alias kotak kosong.
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU