Pimpinan K2 Sebut SE Penghapusan Honorer Seperti Kentut, Macan Ompong!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono bersuara lantang atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tertanggal 31 Mei.
Dia menilai SE Penghapusan Honorer tersebut nasibnya akan sama seperti regulasi sebelumnya, yaitu PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang larangan merekrut tenaga honorer lagi.
Regulasi-regulasi tersebut, kata Eko, seperti macan ompong. Sampai saat ini instansi pusat dan daerah masih terus merekrut tenaga honorer karena kebutuhan pegawai.
"Menengok nasib regulasi sebelumnya itulah saya yakin SE Penghapusan Honorer ini seperti kentut. Hanya bisa dicium baunya, tetapi tidak bisa dirasakan. Artinya, SE ini bakal jadi macan ompong lagi," tutur Eko kepada JPNN.com, Minggu (5/6).
Eko menilai isi SE MenPAN-RB hanya membuat polemik baru. Pemerintah pusat seolah lepas tangan karena menyerahkan semuanya kepada daerah.
Bagi daerah yang kemampuan fiskalnya besar, akan dengan mudah melaksanakan SE Penghapusan Honorer.
Menurutnya, yang jadi masalah adalah daerah dengan kondisi anggaran minim. Sebenarnya, kata Eko, Pemda lebih nyaman mempekerjakan honorer karena anggarannya sedikit.
Pemda berat mengalihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena gaji dan tunjangan ditimpakan kepada daerah.
Pimpinan honorer K2 mengkritisi SE Penghapusan Honorer yang dinilainya seperti kentut dan akan jadi macan ompong.
- TPG Guru Honorer Mandek 4 Bulan, PGRI Keluarkan 6 Ultimatum
- PPPK Tendik Minta Disejajarkan dengan Guru di Bawah Kemendikdasmen
- AP3KI: Tidak Ada Alasan Lagi Pemda Memberhentikan PPPK
- PPPK Beri Ucapan Selamat Ultah untuk Pak Dasco, Sampaikan Harapan Ini
- 1.709 PPPK Paruh Waktu Pagar Alam Terancam Jika OPD Lalai Ajukan Perpanjangan
- Gaji Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Tendik Bagaimana?
JPNN.com




