Pimpinan KPK Gantung Kasus Ferry-Wisnu
Kamis, 11 Maret 2010 – 18:18 WIB
Pimpinan KPK Gantung Kasus Ferry-Wisnu
JAKARTA- Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono tak kunjung dituntaskan KPK. Kasus ini tertahan di pimpinan KPK, padahal pengawas internal telah menyerahkan rekomendasi hasil investigasinya. Tindakan Ferry mengantar Wisnu lebih sebulan lalu, menurut ICW tergolong pelanggaran berat. Alasannya, pegawai KPK dilarang berhubungan langsung atau tak langsung dengan orang yang tengah berperkara. Wisnu diperiksa penyidik KPK karena sempat melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo. Anggodo adalah tersangka kasus menghalangi, menghambat atau menghentikan penyidikan korupsi terhadap kakaknya, Anggoro Widjojo yang kini tengah ditangani KPK.
"Pengawas internal nggak bisa jawab sebab rekomendasinya sudah dilaporkan ke pimpinan KPK," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Jakarta, Kamis (11/3).
Baca Juga:
Tama menceritakan, saat ditanya pengawasan internal KPK tak bisa memastikan apakah tindakan Fery mengantar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto keluar dari KPK melalui pintu samping tergolong pelanggaran kode etik berat. Yang pasti, tambah dia, kasus ini dianggap serius sehingga ditangani Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), yang terdiri dari pimpinan, wadah pegawai, penasihat KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono tak kunjung dituntaskan
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI