PKBN Yenny Wahid Merasa Dijegal PKB

PKBN Yenny Wahid Merasa Dijegal PKB
PKBN Yenny Wahid Merasa Dijegal PKB
Berdasar kopian surat yang diterima, surat dengan kop surat DPP PKB itu, berisi pernyataan keberatan PKB atas keberadaaan PKBN. Partai sempalan sekaligus rival PKB itu dianggap memiliki kemiripan dengan PKB.

   

Dasar yang dipakai adalah Pasal 3 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Yaitu, bahwa untuk menjadi badan hukum, parpol harus tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah diapakai secara sah parpol lain. Di situ juga jelas disampaikan, bahwa PKB meminta agar PKB tidak diloloskan oleh Kemenkum HAM. Setidaknya, memerintahkan kepada PKBN untuk mengubah nama, lambing, atau tanda gambarnya.

   

Menurut Imron Rosyadi, keberatan Muhaimin tersebut sebenarnya adalah bagian dari perbedaan tafsir atas sebuah pasal di UU. Yang disayangkan, lanjut dia, beda tafsir itu kemudian berujung pada semangat membunuh demokrasi, kebebasan berkumpul, dan berserikat. "Padahal, semua tahu kalau itu dijamin UUD 1945," tandasnya.

   

Dia lantas memaparkan, terkait nama, bahwa dari kepanjangan PKB dan PKBN sudah berbeda. Kalaupun ada kesamaan hanyalah pada kata "Partai" dan "Bangsa". "Dua kata ini kan tidak bisa diklaim sebagai milik PKB, karena banyak partai lain juga menggunakannya," katanya.

   

JAKARTA - Nuansa kompetisi antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan A. Muhaimin Iskandar dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News