PNS Sudah Beres, PPPK dan Honorer Belum, Mengapa Harus Dibedakan?

PNS Sudah Beres, PPPK dan Honorer Belum, Mengapa Harus Dibedakan?
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SOLO - Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan anggaran Rp90 miliar lebih untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, serta rapelan para ASN, dan honorer atau tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK).

Perlu diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta Tulus Widadjat mengatakan saat ini ribuan PNS, Wali Kota Surakarta, Wakil Wali Kota Surakarta, dan anggota DPRD Kota Surakarta, sudah menerima THR 2024.

"THR untuk PNS sudah diselesaikan pada Rabu (27/3) lalu. Sedangkan untuk PPPK dan TKPK nanti tanggal 2 April," kata Tulus di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/3).

Mengapa ada perbedaan waktu pemberian THR dan gaji ke-13 antara PNS dengan PPPK dan TKPK?

Tulus mengatakan tidak ada pertimbangan khusus mengenai perbedaan waktu tersebut.

"Tidak ada pertimbangan khusus, hanya masalah timing saja," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno mengatakan jumlah TKPK atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Surakarta sebanyak 4.419 orang.

Untuk PNS sudah beres, tetapi PPPK dan honorer bareng pada 2 April 2024, mengapa harus dibedakan waktunya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News