PNS Sudah Beres, PPPK dan Honorer Belum, Mengapa Harus Dibedakan?
Minggu, 31 Maret 2024 – 07:06 WIB
Untuk besaran gaji ke-13 yang mereka terima di antaranya terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
"Ini kaitannya dengan kemampuan keuangan, tentunya sudah diperhitungkan," katanya.
Dijelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
"Kalau di Solo diatur di Perwali Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta," katanya.
Dwi mengatakan untuk TKPK atau non-ASN yang memperoleh gaji ke-13 yakni guru dan tenaga kesehatan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Untuk PNS sudah beres, tetapi PPPK dan honorer bareng pada 2 April 2024, mengapa harus dibedakan waktunya?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas