PNS Sudah Beres, PPPK dan Honorer Belum, Mengapa Harus Dibedakan?
Minggu, 31 Maret 2024 – 07:06 WIB

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk besaran gaji ke-13 yang mereka terima di antaranya terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
"Ini kaitannya dengan kemampuan keuangan, tentunya sudah diperhitungkan," katanya.
Dijelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
"Kalau di Solo diatur di Perwali Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta," katanya.
Dwi mengatakan untuk TKPK atau non-ASN yang memperoleh gaji ke-13 yakni guru dan tenaga kesehatan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Untuk PNS sudah beres, tetapi PPPK dan honorer bareng pada 2 April 2024, mengapa harus dibedakan waktunya?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah