Polisi Bongkar Perdagangan Bayi Berusia 14 Hari di Medan
Selasa, 16 Februari 2021 – 22:17 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.
BACA JUGA: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi berhasil mengungkap perdagangan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025