Polisi Bongkar SPBU Nakal, Ambil Untung Sampai 1 Liter

Polisi Bongkar SPBU Nakal, Ambil Untung Sampai 1 Liter
Foto hanya ilustrasi. dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kecurangan operasi pom bensin di SPBU 34-12305, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (6/6).

Kasubdit Sumdaling, AKBP Adi Vivid mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku yang dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut. Tiga di antaranya ialah pengelola SPBU, yakni BAB (47), AGR (34), dan D (44). Sedangkan dua lainnya berprofesi sebagai pengawas, yaitu W (37) dan J (42).

"Jadi ini atas kerja sama kelima pelaku. Pemilik SPBU masih kami dalami perannya," kaya Adi di tempat kejadian perkara (TKP).

Dia menerangkan, kejahatan yang dilakukan kelima pelaku ialah sengaja mengurangi takaran bensin tidak sesuai aturan Pertamina. Jadi, jelas Adi, setiap 20 liter bensin yang keluar dari dispenser, pelaku mengambil keuntungan 1 liter. "Bayangkan kalau satu hari SPBU bisa menjual 17 ton bensin," bebernya.

Sementara itu, demi memuluskan aksinya, pelaku menggunakan alat digital regulator stabilizer merek Bostech. Menurut Adi, alat ini dipasang di dalam dispenser, untuk memengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser BBM

"Jadi otomatis setiap 20 liter yang keluar dari dispenser, pelaku ambil keuntungan satu liter. Nah aturan Pertamina itu 0,6 mililiter. Kalau lebih, itu melanggar," terangnya.

Atas peristiwa itu, kelima pelaku disangkakan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 32 ayat 2 junto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kecurangan operasi pom bensin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News