Polisi Gadungan Pakai Seragam Dinas Polri Bawa Kabur Mobil Pemilik Hotel
Selasa, 23 Februari 2021 – 21:10 WIB

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Donal, Kasubbag Humas AKP Suhadak dan Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira saat jumpa pers terkait kasus penipuan dan kasus penggelapan di Tamiang Layang, Selasa (23/2/2021). ANTARA/Habibullah
“Dari keterangannya, tersangka menyatakan memakai baju atribut kepolisian untuk meyakinkan korbannya agar maksud dan tujuannya untuk menguasai atau memiliki barang yang dikehendakinya bisa dimiliki untuk pribadi,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijeat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Polisi gadungan ini meminjam mobil korban dengan alasan hendak mengikuti rapat di Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, lalu kabur ke Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa