Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm

Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm
Pasangan nikah siri saat diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto: Kaltim Pos/Prokal

jpnn.com, SAMARINDA - Anggota Polsek Sungai Pinang telah mengamankan pasangan nikah siri, Iwan (42) dan Suwarni (43) di indekos Jalan M Yamin, Gunung Kelua, Kota Samarinda.

Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga sekitar bahwa mereka telah mengedarkan uang palsu.

Di indekos tersebut, tidak hanya iwan dan Suwarni tetapi masih ada satu pelaku yang saat ini buron dan dalam pengajaran, berinisial G.

Mereka mencetak uang palsu dengan mesin printer. Bahan yang digunakan adalah kertas HVS 70 gram.

Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 515 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 169 lembar.

Total keseluruhan sebanyak 684 lembar senilai Rp 54.860.000. Tak hanya itu polisi menyita uang asli hasil kejahatan sebesar Rp 167 ribu.

“Kami masih fokus mengembangkan kasus ini agar masyarakat tak lagi resah dengan peredaran uang palsu yang selama ini sudah banyak diedarkan tersangka dan DPO,” tegas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro.

Mengingat tersangka Iwan yang mengedarkan lembaran uang palsu yang begitu banyak, masyarakat pun diminta untuk waspada jika ada pelaku lain yang bermodus sama.

Anggota Polsek Sungai Pinang telah mengamankan pasangan nikah siri, Iwan (42) dan Suwarni (43) di indekos Jalan M Yamin, Gunung Kelua, Kota Samarinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News