Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm

Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm
Pasangan nikah siri saat diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto: Kaltim Pos/Prokal

“Kami jerat pada keduanya pasal 36 juncto pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP. Untuk pasal dalam ayat berapa nanti jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara yang kami ajukan,” tutup Rengga. (kis/beb/Samarinda Pos)

 

Anggota Polsek Sungai Pinang telah mengamankan pasangan nikah siri, Iwan (42) dan Suwarni (43) di indekos Jalan M Yamin, Gunung Kelua, Kota Samarinda.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News