Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm
Senin, 21 Desember 2020 – 11:42 WIB
“Kami jerat pada keduanya pasal 36 juncto pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP. Untuk pasal dalam ayat berapa nanti jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara yang kami ajukan,” tutup Rengga. (kis/beb/Samarinda Pos)
Anggota Polsek Sungai Pinang telah mengamankan pasangan nikah siri, Iwan (42) dan Suwarni (43) di indekos Jalan M Yamin, Gunung Kelua, Kota Samarinda.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Sambangi Keluarga Almarhumah BMJ, Manajemen Kimia Farma Apotek Sampaikan Belasungkawa
- Polisi: Kimia Farma Apotek Bantu Proses Penyelidikan & Transparan Serahkan Semua Data
- Heboh Penemuan Mayat di Gudang Kimia Farma, Begini Penjelasan Polisi
- Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi
- Indekos Eksklusif di DIY Digerebek Polisi, 4 Orang Digelandang ke Kantor BNNP