Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi

Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi
Rocky Gerung. Foto: Ricardo/JPNN

Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya. 

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Polisi akan memanggil sejumlah ahli untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan Rocky Gerung tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News