Polisi Selamatkan 57 Ribu Orang di Samarinda, Terima Kasih, Pak
Polisi yang melakukan pengembangan, kemudian menangkap RS di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Sungai Pinang.
"Dari tangan pelaku RS, kami amankan sabu-sabu dalam kemasan teh hijau dengan total beratnya 16 kilogram dan 25 gram ekstasi. Untuk sabu-sabu dari kedua pelaku ini totalnya 16,8 kilogram," urainya.
RS berperan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dari Banjarmasin, sementara RD bertugas mengantarkan sabu-sabu yang sudah dipecah dan diedarkan ke sejumlah bandar di Samarinda.
Lebih lanjut, Kombes Ary mengatakan masing-masing kurir tersebut mendapatkan upah Rp 10 juta.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki pemilik barang haram tersebut.
"Mereka ditugaskan untuk mengambil barang dan selanjutnya nanti menunggu arahan pemilik barang itu untuk diedarkan. Sekaligus menunggu rekrutmen (bandar) lainnya untuk mengambil barang tersebut," terangnya.
Kedua kurir tersebut diduga masih satu jaringan dengan pelaku sebelumnya. Pada September 2021 lalu, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram.
"Jaringan ini ada keterkaitan dengan pengungkapan sebelumnya, karena dari barang bukti ini asalnya sama dan modus operandinya juga hampir sama," ucapnya.
Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku kurir sabu-sabu seberat 16,8 kilogram asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang rencananya akan diedarkan di Samarinda.
- Mencabuli 11 Anak di Bogor, Pemilik Warung Kelontong Diringkus Polisi
- 5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati
- Sempat Kabur, Anak yang Membunuh Ibu Kandung di Kerinci Ditangkap Polisi
- Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat
- Antisipasi Penculikan Anak, Polresta Bengkulu Menyiagakan Personel di Sekolah
- Pekerja PT SWA di OKI Ditembak OTK, Polisi Bergerak Melakukan Penyelidikan