Polisi Selamatkan 57 Ribu Orang di Samarinda, Terima Kasih, Pak

Polisi yang melakukan pengembangan, kemudian menangkap RS di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Sungai Pinang.
"Dari tangan pelaku RS, kami amankan sabu-sabu dalam kemasan teh hijau dengan total beratnya 16 kilogram dan 25 gram ekstasi. Untuk sabu-sabu dari kedua pelaku ini totalnya 16,8 kilogram," urainya.
RS berperan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dari Banjarmasin, sementara RD bertugas mengantarkan sabu-sabu yang sudah dipecah dan diedarkan ke sejumlah bandar di Samarinda.
Lebih lanjut, Kombes Ary mengatakan masing-masing kurir tersebut mendapatkan upah Rp 10 juta.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki pemilik barang haram tersebut.
"Mereka ditugaskan untuk mengambil barang dan selanjutnya nanti menunggu arahan pemilik barang itu untuk diedarkan. Sekaligus menunggu rekrutmen (bandar) lainnya untuk mengambil barang tersebut," terangnya.
Kedua kurir tersebut diduga masih satu jaringan dengan pelaku sebelumnya. Pada September 2021 lalu, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram.
"Jaringan ini ada keterkaitan dengan pengungkapan sebelumnya, karena dari barang bukti ini asalnya sama dan modus operandinya juga hampir sama," ucapnya.
Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku kurir sabu-sabu seberat 16,8 kilogram asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang rencananya akan diedarkan di Samarinda.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?