Polisi Sita Senjata Api dari Pengedar Narkoba di Payakumbuh

Polisi Sita Senjata Api dari Pengedar Narkoba di Payakumbuh
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"RMN alias MN ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Setelah ditangkap di hadapan ketua RT dan ketua pemuda setempat, RMN alias MN dibawa petugas ke Polres Payakumbuh, untuk menjalani pemeriksaan," kata Iptu Zulhendri.

Kepada petugas RMN alias MN mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari RH, 31, tukang ojek yang juga tinggal di Jalan Pemuda, Kelurahan Ibuah.

Tanpa menunggu lama, petugas menjemput RH ke rumahnya pada Minggu malam (10/3). Dari penggeledahan, petugas menemukan sisa bekas sabu yang ada di dalam kaca pirek, 1 bong lengkap dengan peralatanya, uang tunai Rp 300 ribu, dan 1 unit handphone merek Samsung putih.

Selanjutnya, RH yang bernyanyi mendapatkan sabu-sabu dari AH yang tinggal di Tanjungpati, Harau, Limapuluh Kota. Untuk memastikan informasi ini, petugas kemudian meminta RH menghubungi AH.

Setelah berhasil menghubungi AH melalui handphonenya, RH pun memesan sabu-sabu kepada AH dan berjanji melakukan transaksi di Sungaidurian. Saat itulah, AH dibekuk petugas yang melakukan penyamaran. (frv)


Seorang pengedar narkoba berinisial AH, 31, diringkus polisi di Kelurahan Sungaidurian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh, Sumbar, Senin dini hari (11/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News