Polisi Temukan Puluhan Kilogram Ganja di Rumah NA, BN & AL Juga Ikut Digulung

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 31 kilogram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni pada Kamis (27/1) di tempat cucian mobil, Jalan Raya Parung, KM 26, Bojongsari, Kota Depok, sekitar pukul 19.00 WIB.
Lokasi kedua di Jalan Raja Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Kamis (28/1), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dari pengungkapan barang haram di dua lokasi itu, tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga pelaku, yakni NA alias T, BN, dan AL. Laki laki semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (2/2).
Kombes Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula seusai polisi mendapat informasi perihal kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Pondok Gede, Bekasi pada Senin (24/1).
Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan hingga mendapat data pelaku berinisial NA.
Lalu, pada Kamis (27/1), sekitar pukul 15.00 WIB melakukan undercover buy kepada pelaku di wilayah itu.
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 31 kilogram
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba