Polisi Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Lapas Cikarang

Polisi Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Lapas Cikarang
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

“Tersangka S alias Cakil mengaku 7 kilogram ganja sudah dijual kepada RK yang masih DPO,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2 gram sabu dan 36,5 gram ganja kering berkualitas.

“Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau seumur hidup. Denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.(see/pojokbekasi)


Ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman barang dan sebagian sudah dijual melalui S alias Cakil sebanyak 11 kilogram.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News