Politisasi Birokrasi Dalam Pemilu
Lalu bagaimana dengan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Mereka jika ingin melakukan aktivitas kampanye, maka tidak boleh memakai fasilitas negara dan harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Dalam hal pengajuan cuti mereka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mari kita bedah tentang pengertian dari frasa “menguntungkan atau merugikan”.
Pada dasarnya berkaitan erat dengan perbuatan hukum seseorang yang sedang memegang jabatan publik dalam melakukan tindakan yang melawan hukum. Tindakan tersebut dapat membawa dampak yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dalam sebuah proses kontestasi pemilu. Dalam konteks pemilu, tindakan hukum semacam ini dinilai melanggar prinsip netralitas pelayanan publik.
Dalam konteks tindak pidana pemilu, keterpenuhan unsur menguntungkan dan/atau merugikan ini seringkali menjadi materi perdebatan. Apakah merupakan delik formil atau delik materiil. Dalam makna, apakah pembuktian keterpenuhan unsur ini harus berdasarkan fakta adanya pihak yang mendapatkan keuntungan atau dirugikan (delik materiil). Ataukah pembuktiannya lebih didasarkan pada perbuatan hukumnya (delik formil).
Perdebatan serupa muncul dalam ketentuan tentang unsur merugikan keuangan negara dalam UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PUU-III/2006 menegaskan, unsur merugikan negara adalah delik formil sehingga tidak perlu dibuktikan ada tidaknya kerugian negara, tetapi cukup membuktikan telah adanya perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, jika kita mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi serta mempertimbangkan tingkat kesulitan dalam pembuktian serta limitasi waktu dalam hukum acara tindak pidana pemilu, maka pemaknaan frasa “menguntungkan dan/atau merugikan” semestinya dapat dimaknai sebagai delik formil dalam arti delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana oleh undang-undang.
Bawaslu merilis Indeks Kerawanan Pemilu tentang netralitas ASN. Menurut data Bawaslu, Pemilu 2019 terdapat 999 penangangan pelanggaran terkait netralitas ASN.
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- ASN di Yogyakarta Siap-Siap Cek Saldo, Pemprov Atur Pencairan Gaji ke-13