Polres Metro Jakpus Menggagalkan Peredaran 1.653 Gram Susu Ganja

Polres Metro Jakpus Menggagalkan Peredaran 1.653 Gram Susu Ganja
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memberikan keterangan pers di Kantor Polres Metro Jakpus, di Kemayoran, Senin (6/3/2023) ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023 menangkap 52 tersangka kasus narkoba.

Terdiri dari tiga tersangka wanita dan sisanya 49 pria.

Dari 52 tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 689,55 gram ganja 62,6 kilogram, serbuk ganja 1.655 gram dan ekstasi lima butir, serta obat golongan empat 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (antara/jpnn)

Polres Metro Jakpus menggagalkan peredaran susu ganja. Polisi mengamankan 1.653 gram susu ganja. Susu ganja merupakan modus baru peredaran narkoba.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News