Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat
Rabu, 07 Oktober 2009 – 18:52 WIB
"Tidak hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bahkan bukti yang cukup," papar Iza.
Baca Juga:
Dikatakan Iza, tindakan yang dilakukan termohon bukanlah bentuk pengebirian kewenangan KPK sebagaimana penilaian MAKI, tetapi memberikan kekuatan check and balance dalam melaksanakan kewenangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara soal bukti, Iza enggan berkomentar banyak, karena bersifat subtansi. "Dalam hukum hanya disebutkan bukti permulaan. Besok akan menyerahkan bukti-bukti dan mungkin ada lampiran-lampiran," katanya.
Sidang pra-peradilan Mabes Polri akan kembali digelar besok, Kamis (9/10). Agendanya, pengajuan bukti oleh termohon atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit dan Chandra. (awa/JPNN)
JAKARTA - Sidang Pra-peradilan Mabes Polri atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali digelar, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya