Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat

Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat
Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat
"Tidak hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bahkan bukti yang cukup," papar Iza.

Dikatakan Iza, tindakan yang dilakukan termohon bukanlah bentuk pengebirian kewenangan KPK sebagaimana penilaian MAKI, tetapi memberikan kekuatan check and balance dalam melaksanakan kewenangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara soal bukti, Iza enggan berkomentar banyak, karena bersifat subtansi. "Dalam hukum hanya disebutkan bukti permulaan. Besok akan menyerahkan bukti-bukti dan mungkin ada lampiran-lampiran," katanya.

Sidang pra-peradilan Mabes Polri akan kembali digelar besok, Kamis (9/10). Agendanya, pengajuan bukti oleh termohon atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit dan Chandra. (awa/JPNN)

JAKARTA - Sidang Pra-peradilan Mabes Polri atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali digelar, Rabu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News