Catatan Ketua MPR RI

PPHN Menjadi Jaminan Konstitusional Proses Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

PPHN Menjadi Jaminan Konstitusional Proses Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Selain itu, potensi energi hijau yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga hidro pun cukup besar karena Indonesia memiliki 4.400 sungai.

Belum lagi potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal).

Pembangkit geothermal sangat melimpah dengan potensi mencapai 29 ribu megawatt, namun baru bisa direalisasikan sekitar 2 ribu MW.

Itulah beberapa agenda transformasi ekonomi yang harus menjalani proses berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Tentu saja rangkaian proses untuk merealisasikan semua agenda transformasi ekonomi itu menuntut konsistensi.
Proses berkelanjutan itu akan terlaksana jika kehendak melakukan transformasi ekonomi diperintahkan, dijaga dan dirawat oleh sistem hukum ketatanegaraan yang kuat dan efektif.

Dalam konteks ini, rahim hukum ketatanegaraan harus melahirkan PPHN demi terwujudnya profil Indonesia Emas 2045.

Tanpa PPHN, sama artinya tidak ada jaminan konstitusional bahwa peta jalan menuju dan mewujudkan Indonesia Emas 2045 akan dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsisten oleh setiap administrasi pemerintahan.

Sebab, sejalan dengan sistem politik, setiap lima tahun Indonesia bisa mengganti kepala pemerintahan, baik presiden maupun kepala daerah.

PPHN dapat mencegah setiap administrasi pemerintah pusat maupun daerah bereksperimen melalui program yang tidak sejalan dengan target Indonesia Emas 2045

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News