PPPK Dapat Tunjangan Khusus, Bakal ada JHT Juga

PPPK Dapat Tunjangan Khusus, Bakal ada JHT Juga
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik mengatakan regulasi untuk pencairan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berupa peraturan menteri keuangan (PMK) sudah siap diajukan kepada Menkeu Sri Mulyani.

PMK menjadi pintu terakhir untuk pencairan gaji PPPK.

Dijelaskan Didik, sejak Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit pada 29 September, Kemenkeu langsung menyusun PMK. Saat ini semua prosesnya sudah selesai.

"Regulasi untuk gaji PPPK tahap pertama yang direkrut Februari 2019 sudah ada. Besaran gaji dan tunjangannya setara PNS," kata Didik, Sabtu (28/11).

Pada tahap pertama, sebanyak 51.293 PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus. Selama 21 bulan mereka belum diangkat karena regulasi untuk pengangkatan belum ada.

Demikian juga anggaran gaji PPPK tidak dialokasikan daerah. Kalau pun ada daerah yang mengalokasikan ternyata masuk dalam pos belanja barang, bukan belanja pegawai.

Itu sebabnya, Kemenkeu harus melakukan revisi regulasinya.

Dijelaskan Didik, karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN), besaran nominal dan sumber pendanaan gaji serta tunjangan PPPK juga sama yaitu melalui APBN atau APBD lewat transfer umum (DAU) yang dilakukan pusat ke daerah.

Kemenkeu menegaskan gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS karena PPPK juga mendapatkan tunjangan khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News