PPPK Dapat Tunjangan Khusus, Bakal ada JHT Juga

PPPK Dapat Tunjangan Khusus, Bakal ada JHT Juga
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK. Foto: dok pribadi for JPNN.com

Pembedanya, kata Didik, ada pada dana pensiun. PNS mendapatkan dana pensiun karena sejak diangkat ASN langsung dipotong iurannya. Sedangkan untuk PPPK, tidak mendapatkan pensiun 

Namun, menurut Didik, Kemenkeu menyiapkan skema jaminan hari tua (JHT) sehingga nantinya PPPK punya dana simpanan ketika pensiun.

"Apa yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja. Pemerintah tengah menyiapkan skema dalam bentuk JHT untuk PPPK," tandasnya.

Dalam simulasi yang dibuat Kemenkeu, ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat, yang bersangkutan memiliki dua anak dan satu isti atau suami, gaji yang diterima adalah Rp 4,060 juta.

Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan jabatan fungsional.

Jumlah tersebut kata Didik, belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing-masing pemda berbeda-beda nominalnya.

Bahkan untuk PPPK yang bertugas di daerah 3T dan Papua akan mendapatkan tunjangan khusus.

"Ini perlakuan untuk PPPK sama dengan PNS. Enggak ada bedanya," tandasnya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kemenkeu menegaskan gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS karena PPPK juga mendapatkan tunjangan khusus.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News