PPPK Guru Ternyata Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Sebegini Besarannya 

PPPK Guru Ternyata Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Sebegini Besarannya 
PPPK guru hasil seleksi 2021 ternyata sudah menerima kenaikan gaji berkala sejak Januari 2022. Sebegini besarannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil seleksi Februari 2019 akhirnya menikmati kenaikan gaji berkala.

Kenaikan gaji berkala ini diterima otomatis ketika PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah mengabdi dua tahun.

Sumber resmi JPNN.com mengungkap sejumlah daerah sudah memberikan kenaikan gaji berkala itu sejak awal 2022. Seperti, Kabupaten Tegal, Madiun, dan SMA/SMK se-Jawa Barat.

"Teman-teman guru SMA/SMK di Jawa Barat sudah menerima kenaikan gaji berkala. Begitu juga Madiun dan Tegal," kata guru PPPK salah satu kabupaten di Jawa Barat yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu kepada JPNN.com, Selasa (15/11).

Guru PPPK eks honorer K2 itu mengaku sedih karena mereka belum ada tanda-tanda kenaikan gaji berkala, padahal sudah menerima SK pada Januari 2021.

Seharusnya guru PPPK dari honorer K2 sudah mengajukan kenaikan gaji berkala kepada pemda. Kalau tidak maka akan didiamkan.

"Kalau guru PPPK diam, ya, begini jadinya. Lainnya sudah terima kenaikan gaji berkala per dua tahun, kami belum," ucapnya.

Sesuai leger gaji yang diterima JPNN.com, seorang guru PPPK di Kabupaten Tegal awal diangkat pada Februari 2021 menerima gaji pokok Rp 2.966.500.

PPPK guru ternyata sudah terima kenaikan gaji berkala sejak Januari 2022. Sebegini besarannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News