Praktisi Hukum Minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat

Praktisi Hukum Minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa sekaligus Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, membuat sebagian kalangan kecewa.

Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen turut mengungkapkan kekecewaannya.

Menurut dia, tidak adil bagi Bharada E yang telah membuka secara terang benderang peristiwa itu justru dituntut lebih tinggi dari pelaku utama, yaitu terdakwa Putri Candrawati yang hanya 8 tahun.

“Terus terang saya kasihan dengan Bharada E yang seperti dikerjai berulang kali. Pertama, dijadikan kambing hitam oleh atasannya, Sambo dan Putri. Sekarang dia kena prank agar bisa membuka kasus seterang-terangnya dengan imbalan dapat meneruskan karier di kepolisian," ujar Hendra dalam siaran pers, Rabu (25/1).

"Setelah Bharada E menjalankan kewajiban sebagai JC, malah oleh kejaksaan dianggap bukan penguak fakta. Penguak fakta versi JPU ialah keluarga almarhum Yoshua."

Hendra mempertanyakan logika JPU karena tidak ada satu pun keluarga Yoshua ada di tempat pada saat penembakan berlangsung.

Menurut dia, dari fakta persidangan terlihat ialah Bharada E yang membuka urutan kejadian, termasuk dugaan Sambo ialah penembak kedua, di mana tembakan kedua ini yang menghilangkan nyawa Yoshua.

Hendra menerangkan sesuai penjelasan Pasal 10A UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa saksi pelaku yang menjadi JC berhak mendapatkan keringanan pidana.

Praktisi hukum Hendra Setiawan mengusulkan pentingnya memperkuat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News