Presiden Pastikan Tidak Ada PHK PNS

Presiden Pastikan Tidak Ada PHK PNS
Presiden Joko Widodo. Foto: dok.JPNN.com

"Alhamdulillah, revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2016. Revisi UU ASN masuk di urutan kedua priotas‎," ungkap Bambang Riyanto, kapoksi Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dia menyebutkan, dengan masuk ke Prolegnas 2016, berarti pembahasan revisi UU ASN bisa dilakukan dengan cepat.  Terlebih hanya beberapa pasal saja yang direvisi. Antara lain batasan usia maksimal 35 sebagai syarat bisa menjadi CPNS.

"Yang jadi kendala kan usia 35 tahun itu, nah di revisi nanti akan kami tiadakan pembatasan usia untuk honorer K2," ucapnya.

Dia yakin revisi akan berlangsung cepat karena seluruh fraksi punya komitmen kuat menyelesaikan masalah honorer K2.

"Barangkali ini jadi hadiah Ramadaan untuk teman-teman honorer K2. Sebab, dengan adanya revisi, payung hukum honorer K2 akan semakin cepat dibuat. Jadi tidak ada yang mustahil bila kita berusaha dan meminta restu Gusti Allah," tegasnya. ‎(sam/jpnn)


JAKARTA – Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap satu juta pegawai negeri sipil (PNS). Jokowi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News