Prestasi PNS Tak Lagi Diukur dengan Angka Kredit

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah akan merevisi sistim penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit.
Pasalnya, kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi.
Demikian dikatakan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, saat membuka rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, di kantornya, Jakarta, Selasa (13/5).
“Untuk menjamin obyektivitas, penilaian akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kinerja pejabat fungsional yang diukur dengan angka kredit acap kali tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu menyebabkan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi.
"Penilaian kinerja pejabat fungsional sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah akan merevisi sistim penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran