Pria Ini Sudah Menjual 78 Motor Curian, Dia Ternyata

Pria Ini Sudah Menjual 78 Motor Curian, Dia Ternyata
ZI (28), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

"Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga Rp 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," ujar Syafri.

Pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr1/jpnn)


Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial ZI yang merupakan pelaku pencurian motor. Dia merupakan otak sekaligus penadah motor curian.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News