Profesor San Afri Nilai KHDPK Inovasi Bernas, Begini Penjelasannya

Profesor San Afri Nilai KHDPK Inovasi Bernas, Begini Penjelasannya
Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM Profesor San Afri Awang. Foto: Dokumentasi pribadi

Profesor San Afri menjelaskan banjir itu penyebabnya banyak. Salah satunya adalah adanya lahan kritis seluas 470 ribu ha di dalam kawasan hutan negara.

Menurut dia, lahan kritis ini bukan karena adanya KHDPK. Namun, KHDPK ingin memperbaiki lahan kritis ini.

Oleh karena itu, menurut dia, perdebatan publik yang mengatakan KHDPK penyebab kerusakan lingkungan adalah salah total.

Sebelum ada KHDPK, lingkungan alamnya sudah rusak.

Menurut Prof San Afri, lahirnya KHDPK di Jawa harus dilihat secara holistik ekosistem Pulau Jawa.

Pulau Jawa luasnya sekitar 13 juta ha terdiri dari 3,4 juta ha hutan negara, sekitar 3 juta ha hutan rakyat (tanah milik), dan sisanya adalah penggunaan lain.

Hilangnya angka kecukupan luas hutan minimal 30 persen dari luas daratan/DAS dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 harus dibaca dengan cerdas dan inovatif.

“Khusus Pulau Jawa hilangnya angka 30 persen memang satu keniscayaan sebab banyak masalah yang harus diselesaikan di Pualu Jawa. PP Nomor 23/2021 dan Permen LHK Nomor 9/2021 memastikan bahwa hutan rakyat harus dihitung sebagai bentuk tutupan lahan di Pulau Jawa yang luasnya sekitar 3 juta,” ujar Profesor San Afri.

Konsep Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) berdasarkan nama memang tidak punya nomenklatur ilmiah, tetapi punya nilai inovasi yang bernas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News