Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Bui
Kamis, 15 Desember 2011 – 19:01 WIB
Karenanya, JPU menganggap Amrun telah bersalah sebagaimana dakwaan kedua, yakni melakukan perbuatan yang dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Hal-hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman, karena Amrun sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Amrun juga dianggap tidak mendukung persaingan usaha yang sehat.
Sementara hal yang meringankan tuntutan hukuman, karena Amrun tidak menerima keuntungan dari perbuatan yang dilakukannya. "Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuayannya," kata JPU.
Atas tuntutan hukuman itu, Amrun yang kini menjadi anggota DPR RI merasa keberatan. Amrun akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang digelar Kamis (22/12) pekan depan. "Saya akan mengajukan pembelaan pribadi. Pengacara juga akan mengajukan pembelaan," ujar Amrun kepada mejelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati. (ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan mantan Dirjen Bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini