Proyeksikan Kitab Pemilu Tuntas Paling Cepat 2019
jpnn.com - JAKARTA – Komisi II DPR RI tidak mau terburu-buru membahas penggabungan sejumlah undang-undang terkait pemilihan umum (pemilu) menjadi sebuah kitab undang-undang pemilu. Pasalnya, meski dinilai cukup baik, namun penggabungan itu membutuhkan kajian yang mendalam. Apalagi, sejumlah undang-undang terkait pemilu seperti pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga saat ini masih belum juga disahkan.
“Usulan UU Pemilu disatukan, bagus. Tapi itu kan tidak bisa dalam satu jangka waktu yang pendek. Karena UU yang lain saja masih dalam proses penyempurnaan. Misalnya terkait Pilkada, baru saja terpisah sendiri. Kemudian undang-undang penyelenggara pemilu, itu baru jadi. Undang-Undang Pilpres kan perlu disempurnakan juga,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di Jakarta, Jumat (29/8).
Menurut Hakam, nanti jika sejumlah undang-undang terkait pemilu telah tertata dengan baik, barulah wacana digabungkan menjadi satu bagian akan lebih memungkinkan terealisasi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan menyebut bisa saja Kitab UU Pemilu itu terealisasi dalam waktu dekat ini.
Hakam menambahkan, Kitab Undang-Undang Pemilu yang diusul mirip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) paling cepat terealisasi 2019. Sebab, kata Hakam, untuk membuat sebuah undang-undang saja membutuhkan waktu 2 tahun.
“Apalagi kalau mau mengompilasi UU, tentu waktunya lebih panjang. Paling tidak satu atau dua periode pemerintahan. Tapi saya kira usulan itu cukup bagus,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi II DPR RI tidak mau terburu-buru membahas penggabungan sejumlah undang-undang terkait pemilihan umum (pemilu) menjadi sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi