Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang dinyatakan terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana. Foto: Ricardo/JPNN.com

Majelis hakim PN Jaksel yang mengadili Putri Candrawathi menyatakan istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News