Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Senin, 13 Februari 2023 – 19:54 WIB
Majelis hakim PN Jaksel yang mengadili Putri Candrawathi menyatakan istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka