Putri Candrawathi Mengenang Kejadian di Rumah Saguling, Brigadir Yosua Datang

Putri Candrawathi Mengenang Kejadian di Rumah Saguling, Brigadir Yosua Datang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

Empat terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Terdakwa Putri Candrawathi mengenang kejadian di ruang kerjanya, rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir Yosua datang, lalu...


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News