Putri Candrawathi Mengenang Kejadian di Rumah Saguling, Brigadir Yosua Datang
Rabu, 02 November 2022 – 09:18 WIB
Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati.
Empat terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Terdakwa Putri Candrawathi mengenang kejadian di ruang kerjanya, rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir Yosua datang, lalu...
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati