Putusan MK Melanggengkan Politik Dinasti, Demokrasi Indonesia Mundur Lagi

Putusan MK Melanggengkan Politik Dinasti, Demokrasi Indonesia Mundur Lagi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Natalia Laurens

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden - calon wakil presiden berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah terus menjadi sorotan publik.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widyoko bersama ratusan orang dari berbagai kalangan, seperti guru besar, agamawan, budayawan, pegiat literasi, tokoh pendidikan, seniman dan lainnya, mengkritik keras putusan MK tersebut.

Danang mengatakan bahwa putusan MK itu menjadi ancaman bagi demokrasi di tanah air. Mantan penggiat antikorupsi dari Indonesian Corruption Watch (ICW) itu mengatakan putusan tersebut melanggengkan politik dinasti, dan bisa dijadikan ajang pamer oleh politisi karbitan yang dekat dengan penguasa.

"Putusan MK ini menarik mundur demokrasi. Praktik politik dinasti ini membuat sulit mendapatkan pilihan pemimpin terbaik, karena pilihan hanya terbatas pada mereka-mereka yang dikarbit dan merupakan keturunan atau bagian dari keluarga berpengaruh dan berkuasa," kata Danang dalam keterangannya dikutip Selasa (17/10).

Danang menegaskan kondisi ini sangat memprihatinkan. Setelah Indonesia bergembira karena sejak beberapa tahun atau dekade lalu merayakan demokrasi dengan baik, kini harus kembali mundur jauh akibat praktik politik dinasti.

"Ini yang saya kira menjadi risiko bagi kita semuanya. Saya kira ini mengurangi makna demokrasi bahwa demokrasi itu membuka kesempatan pada semua orang, bukan segelintir orang," ungkap Danang.

Menurut Danang, demokrasi yang selama ini berjalan sebenarnya benar-benar terbuka. Semua berhak mendapat kesempatan sama dan saling berlomba menjadi yang paling berprestasi.

Artinya, Danang mengatakan anak muda harus berprestasi terlebih dahulu apabila mau menjadi seorang pemimpin. Selain itu, harus bekerja keras untuk meyakinkan masyarakat dengan prestasi-prestasi yang diraihnya.

Putusan MK mengenai capres-cawapres berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah melanggengkan politik dinasti dan menarik mundur demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News