Putusan Sela MK Kecewakan Pemenang Pilkada Gorontalo
Selasa, 30 April 2013 – 22:35 WIB
Sementara Adhan Dambea saat dimintai komentarnya hanya mengatakan, kebenaran akan terbuka dengan sendirinya. Dia mengatakan, putusan sela merupakan keputusan adil dari majelis.
"Perkara saya masih diproses PTUN Makassar. Kita tunggu saja hasilnya," kata Adhan yang menggandeng Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Putusan sela yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno perkara sengketa hasil Pilkada Kota Gorontalo menimbulkan kekecewaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU