PWI: Awas Pasal Karet
jpnn.com - JAKARTA - Kehormatan dalam jabatan tertentu memang perlu dilindungi undang-undang (UU). Sama halnya UU menjaga kehormatan profesi wartawan, dokter dan profesi lainnya di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tarman Azzam, dalam diskusi "Mengkritik Tidak Harus Menghina", diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI), di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/9).
"Boleh-boleh saja pemerintah mengusulkan pasal penghinaan presiden ada lagi di dalam UU. Sama halnya UU menjaga kehormatan profesi wartawan, dokter dan profesi lainnya, kata Tarman Azzam.
Masalahnya, lanjut mantan Ketua Umum PWI Pusat ini, harus jelas batasan umumnya dan jangan sampai menjadi pasal karet sehingga mengaburkan makna kritik dan penghinaan.
"Kalau hanya merumuskan pasal penghinaan kepada presiden, menurut saya pekerjaan paling mudah. Tapi alat ukurnya seperti apa, dan sosialisasinya bagaimana. Sesuai dengan kondisi sekarang, memang sulit membedakan penghinaan dengan kritikan?," pungkas Tarman Azzam. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kehormatan dalam jabatan tertentu memang perlu dilindungi undang-undang (UU). Sama halnya UU menjaga kehormatan profesi wartawan, dokter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah