Rakyat Mendukung Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengapresiasi keteguhan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Menurut Lucius, PKPU ini sekaligus menjadi koreksi serius atas pembentukan legislasi oleh DPR dan pemerintah yang cenderung permisif pada isu sangat mendasar seperti pemberantasan korupsi.
Lucius menilai pembuatan legislasi terkait isu politik selama ini memang sangat elitis. DPR dan pemerintah rela bekerja ngebut untuk membahas RUU politik.
"Sangat berbeda jika RUU lain yang tak ada kaitan langsung dengan kepentingan politik, DPR dan pemerintah akan cenderung lamban, seperti RUU Antiterorisme," kata Lucius, Selasa (29/5).
Dia menambahkan proses pembahasan RUU paket politik juga cenderung tidak partisipatif. Sumbangsih saran dan pikiran melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) cenderung hanya formalitas belaka.
Hasilnya paling kentara pada ketentuan mengenai syarat jadi caleg. "UU Pemilu masih nampak permisif terhadap pelaku korupsi yang sudah terbukti bersalah bahkan telah mendapatkan sanksi pidana," ujarnya.
Sikap politik DPR dan pemerintah dalam RUU Pemilu tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pengingkaran kedua lembaga tersebut pada komitmen pemberantasan korupsi.
"Keduanya patut dianggap sebagai penanggung jawab atas sistemiknya korupsi di negara ini," katanya.
Keteguhan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melarang eks koruptor jadi caleg dipuji publik
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini