RD Belum Kapok juga, Kali Ini Dia Bawa Sabu-sabu Seharga Rp 5 Miliar
Senin, 21 Agustus 2023 – 20:15 WIB

Polres Metro Jakarta Utara meringkus kurir sabu-sabu berinisial RD di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/8). Foto: Polres Jakut
“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” ungkapnya.
Jika dikonversikan dalam rupiah, 5 Kg sabu-sabu bernilai Rp 5 miliar. Gidion mengeklaim pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 25 ribu jiwa.
Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara. (Tan/JPNN)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka membawa sabu-sabu senilai Rp 5 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka