Redam yang Panas, Sikat Mafia Tanah
Rabu, 18 Januari 2012 – 06:03 WIB
Baca Juga:
Jika sudah dilakukan pemetaan, lanjutnya, barulah dicarikan solusi yang bisa dijadikan pedoman bersama. Misalnya, bagaimana solusi untuk sengketa warga versus swasta, dan bagaimana yang warga versus PTPN. "Untuk kasus-kasus tertentu yang dianggap panas, harus langsung ditangani agar tidak menjadi konflik terbuka," sarannya.
Khusus Sumut, dia mengingatkan, potensi konflik terbuka di Sumut sangat besar. Seperti dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, setidaknya ada 2.833 kasus tanah di daerah Sumut. Dari 2.833 kasus tanah itu, ada sembilan kasus yang berlangsung sangat lama dan berpotensi menimbulkan konflik pada 2012.
"Saya lihat Sumut merupakan daerah yang potensi konflik pertanahannya tertinggi di Indonesia. Makanya, Pemprov harus kerjasama dengan semua pihak untuk bisa menangani kasus pertanahan ini," ujar politisi senior itu.
JAKARTA - Komisi III DPR berharap, sejumlah daerah yang potensi konflik pertanahannya tinggi, membentuk Tim Terpadu kasus sengketa lahan seperti
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan