Residivis Masuk Penjara Lagi, Gitu Aja Terus Sampai Tobat
Putra biasa membeli 1 gram sabu-sabu seharga Rp 1 juta. Selanjutnya, sabu-sabu tersebut dibagi menjadi sembilan plastik untuk diedarkan.
"Saya menjualnya sama teman-teman saja," tambah Putra.
Pelaku menjual sabu-sabu tersebut seharga Rp 150 ribu tiap plastik. Artinya, setiap kali barang dagangannya habis, Putra memperoleh keuntungan Rp 450 ribu. Saat menikmati keuntungannya, Putra tertangkap polisi.
BACA JUGA : Sabu - sabu Disembunyikan di Kemasan Teh China
Penangkapan pelaku bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi. Nama dan alamat Putra dikantongi karena diduga sebagai pengecer sabu-sabu di wilayah Surabaya.
"Kami melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Simokerto Masdawati Saragih.
Akhirnya pada Senin (1/4) polisi menggeledah rumah pelaku. Sekitar pukul 15.00 kamar Putra digerebek sejumlah polisi tak berseragam. Awalnya pelaku mengelak dituduh sebagai pengedar sabu-sabu.
Residivis kasus narkoba tertangkap lagi untuk kedua kali setelah kedapatan menjual sabu - sabu.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala