Resign dari Manajer Hotel, IL Malah Jalankan Bisnis Terlarang, Ya Ampun

Resign dari Manajer Hotel, IL Malah Jalankan Bisnis Terlarang, Ya Ampun
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (tengah) didampingi jajaran anggotanya menunjukan tersangka dan barang bukti ganja dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (30/8/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang mantan manajer hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial IL, 41, ditangkap karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis ganja.

"Terduga pengedar yang kami tangkap ini merupakan salah satu manajer hotel di wilayah Senggigi yang sudah resign. Berhentinya itu, dia kemudian mengakunya jual ganja," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (31/8).

Penangkapan IL, jelas Yogi, terlaksana pada Sabtu (28/8) malam, di rumahnya yang berada di kawasan BTN Griya Praja Asti, Desa Jati Sela, Kabupaten Lombok Barat.

"Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi bahwa di Desa Jatiaela ada terjadi peredaran narkotika golongan satu jenis ganja," ujarnya.

Tindak lanjut dari informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan identitas IL yang berperan sebagai terduga pengedar narkoba.

"Jadi dari tangan terduga kami dapatkan barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 100 gram," ucap dia.

Barang bukti ganja yang disita polisi dari hasil penggeledahan di rumahnya, sudah dalam kemasan siap edar.

"Ada yang paketan besar, sedang, dan kecil," kata dia.

Seorang mantan manajer hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial IL, 41, ditangkap karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News