Resign dari Manajer Hotel, IL Malah Jalankan Bisnis Terlarang, Ya Ampun

Resign dari Manajer Hotel, IL Malah Jalankan Bisnis Terlarang, Ya Ampun
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (tengah) didampingi jajaran anggotanya menunjukan tersangka dan barang bukti ganja dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (30/8/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Selain ganja, polisi turut menyita telepon genggam milik IL, uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan ganja senilai Rp402 ribu, dan kendaraan roda empat miliknya.

"Mobilnya turut kami amankan karena di dalamnya ditemukan satu paket ganja," ujarnya.

Dari pemeriksaan, IL mengakui bahwa ganja kering tersebut dia dapatkan dari Manado. Dalam satu kali pengiriman, kata Yogi, IL biasanya memesan ganja dengan jumlah kiloan.

"Jadi dugaan sementara, IL ini punya jaringan antarpulau, antarprovinsi. Dia mengakunya biasa beli kiloan dan jual paketan," ucap Yogi.

Pasar penjualannya, kata dia, para wisatawan asing yang dia kenal dan sudah lama menetap di Pulau Lombok.

Akibat perbuatannya, kini IL telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Karena berat barang buktinya masih bruto, karena itu kami terapkan ayat 1. Tetapi nanti kalau memang neto-nya di atas 5 gram, otomatis kami terapkan ayat 2 yang ancaman pidana penjaranya 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Yogi.

Lebih lanjut, terkait asal-usul barang bukti ganja yang disebut IL berasal dari wilayah Manado, Yogi menegaskan bahwa hal tersebut kini masuk dalam proses pengembangan kasus.

Seorang mantan manajer hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial IL, 41, ditangkap karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News