Resturio Sudah Ditangkap, Anggota BIN Gadungan Itu Sempat Menipu Pengusaha, Tuh Tampangnya
Jumat, 21 Mei 2021 – 20:25 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus polisi gadungan. Foto: Humas Polres Metro Jaksel
"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," ucapnya.
Pelaku dalam menjalankan aksinya juga seorang diri namun polisi masih menyelidiki keterlibatan orang lain.
Baca Juga: Betong Sembunyi di Hutan Usai Habisi Nyawa Zainal, Lihat Ini Tampangnya
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena mengaku anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang melakukan aksi penipuan, pada Selasa (11/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan