Ribuan Lembar Uang Palsu Temuan BI Sumut Selama 5 Tahun Akhirnya Dimusnahkan

Ribuan Lembar Uang Palsu Temuan BI Sumut Selama 5 Tahun Akhirnya Dimusnahkan
Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Kepala BI Sumut Wiwiek Sisto Widayat saat memusnahkan upal di Mapoldasu, Rabu (14/8/2019). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut bersama Bank Indonesia (BI) Sumut memusnahkan uang palsu sebanyak 21.632 lembar dengan cara dibakar di halaman gedung utama Mapolda Sumut, Rabu (14/8).

Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Kepala BI Provinsi Sumut Wiwiek Sisto Widayat dan stakeholder terkait.

BACA JUGA: Indonesia 1 vs 1 Myanmar: Bagas Kaffa Cs Pastikan Juara Grup A Piala AFF U-18

Kepala BI Provinsi Sumut Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan, uang rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar itu ditemukan dari setoran masyarakat ke perbankan yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia.

“Temuan uang palsu ini merupakan hasil klarifikasi Bank Indonesia terhadap uang setoran perbankan ke kami selama 5 tahun terakhir (periode 2013-2018). Temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan,” ungkap Wiwiek.

Menurut dia, pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). Selain itu, kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN. MEDAN, Tanggal 1 Maret 2019.

“Rincian temuan uang rupiah palsu sebanyak 21.632 Iembar yaitu, uang Rp100. 000 (8.974 lembar), Rp50. 000 (11.850 lembar), Rp20.000 (636 lembar), Rp10.000 (88 lembar) Rp5.000 (83 lembar) dan Rp2.000 (1 lembar),” beber Wiwiek.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam memerangi peredaran uang palsu pihaknya dan jajaran telah melakukan penanganan kasus uang rupiah palsu sebanyak 27 kasus pada periode 2017 sampai dengan 2019. Dari 27 kasus tersebut, dapat terselesaikan 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan.

Jajaran Polda Sumut bersama Bank Indonesia (BI) Sumut memusnahkan uang palsu sebanyak 21.632 lembar dengan cara dibakar di halaman gedung utama Mapolda Sumut, Rabu (14/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News