Rumah Tangga Berantakan, Jual Sabu

Rumah Tangga Berantakan, Jual Sabu
Rumah Tangga Berantakan, Jual Sabu

jpnn.com - BANJARMASIN - Tak punya uang untuk bayar listrik yang tertunggak tiga bulan, membuat pikiran Meko Ramadani (25) warga Jln Mesjid Jami RT 12 Antasan Kecil Timur Gang Nurjanah, Banjarmasin Utara jadi kacau. Belum lagi ditambah lagi dengan persoalan rumah tangganya yang berantakan setelah istri yang dicintainya pergi meninggalkannya.

Ketika ada seorang teman yang menyuruh untuk membeli sabu dengan iming-iming mendapat upah sejumlah uang, tanpa berpikir panjang, ia pun langsung mengiyakan. Tapi sialnya, gara-gara itu, Meko harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap polisi usai transaksi sabu di kawasan Jln Tarakan, Banjarmasin Tengah, Kamis (19/6) siang.

Lelaki yang bekerja serabutan ini tidak dapat berkutik ketika ditangkap petugas, karena sejumlah barang bukti sabu yang sempat coba ia buang berhasil ditemukan oleh petugas.

Kepada petugas,  akhirnya Meko mengakui kalau dirinya baru saja membelikan satu paket sabu yang dipesan oleh temannya. Jika berhasil, menurut pelaku dirinya akan diberi imbalan sejumlah uang. Rencananya  uang itu akan digunakannya untuk membayar tunggakan listrik yang sudah beberapa bulan belum dibayar. "Uang itu untuk bayar listrik," katanya.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Raymond Marcellino melalui Kanit Reskrim Iptu victor Berliyanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. "Ini hasil lidik," ucapnya.

Menurutnya, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memancing pelaku dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. "Kita pancing membeli barang, uangnya kita kasih Rp500 ribu," imbuhnya.

Tidak berhenti sampai disitu, menurut Victor, petugas melakukan pengembangan dengan mencoba menggeledah tempat tinggal pelaku. Disitu ia sempat terkejut karena pelaku bertingkah seperti orang yang hilang ingatan alias gila. "Waktu kita pengembangan di rumahnya, pelaku berteriak-teriak seperti orang kuran gwaras," ujarnya.

Perbuatan pelaku ini dapat dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112. (gmp)

BANJARMASIN - Tak punya uang untuk bayar listrik yang tertunggak tiga bulan, membuat pikiran Meko Ramadani (25) warga Jln Mesjid Jami RT 12 Antasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News