RUU ASN: Ini Daftar Ketidakadilan terhadap PPPK, Ada Frasa Nasib Buruk, Ya Tuhan

RUU ASN: Ini Daftar Ketidakadilan terhadap PPPK, Ada Frasa Nasib Buruk, Ya Tuhan
DPR sudah merumuskan Naskah Akademik RUU Revisi UU ASN, mengungkap ketidakadilan terhadap PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Lebih jauh lagi, UU Ketenagakerjaan 2003 secara tegas menyatakan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Hal ini menegaskan bahwa satu-satunya dasar bagi pembuatan pegawai kontrak menurut UU Ketenagakerjaan 2003 adalah adanya sifat dan jenis pekerjaan yang sementara.

Sifat kesementaraan tersebut selanjutnya diperjelas lagi dengan adanya batas waktu bagi pegawai kontrak.

UU Ketenagakerjaan 2003 dalam hal ini mengatur bahwa “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Dengan demikian, seseorang hanya dapat menjadi pegawai kontrak untuk masa keseluruhan paling lama 3 (tiga) tahun.

Batas waktu 3 (tiga) tahun inilah yang menjadi ukuran dari sifat kesementaraan sebuah pekerjaan, sehingga apabila sebuah pekerjaan dianggap tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 3 tahun, maka pekerjaan itu menjadi bersifat tetap.

Naskah Akademik RUU Revisi UU ASN atau RUU ASN mengungkap sejumlah ketidakadilan yang dialami PPPK. Singgung juga nasib honorer belum jadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News