RUU ASN: Setahun Bisa Beberapa Kali Seleksi CPNS & PPPK
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan beberapa substansi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Salah satunya soal rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Selama ini, rekrutmen CPNS dan PPPK biasanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Untuk 2023 ini misalnya, pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka 17 September.
Nah, dalam RUU ASN, ada aturan baru di mana seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan setiap saat, tidak hanya satu atau dua kali dalam satu tahun.
Azwar Anas mengatakan, di RUU ASN ada ketentuan bahwa pengangkatan ASN bisa kapan saja untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan, seperti karena pegawai masuk usia pensiun.
Perubahan tersebut dilakukan seiring larangan rekrutmen honorer di semua instansi pemerintah.
Selama ini, instansi langsung merekrut honorer ketika ada kebutuhan pegawai.
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan mengenai salah satu materi RUU ASN, antara soal seleksi CPNS dan PPPK yang tidak hanya satu atau dua kali setahun.
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini