RUU ASN: Setahun Bisa Beberapa Kali Seleksi CPNS & PPPK

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan beberapa substansi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Salah satunya soal rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Selama ini, rekrutmen CPNS dan PPPK biasanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Untuk 2023 ini misalnya, pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka 17 September.
Nah, dalam RUU ASN, ada aturan baru di mana seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan setiap saat, tidak hanya satu atau dua kali dalam satu tahun.
Azwar Anas mengatakan, di RUU ASN ada ketentuan bahwa pengangkatan ASN bisa kapan saja untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan, seperti karena pegawai masuk usia pensiun.
Perubahan tersebut dilakukan seiring larangan rekrutmen honorer di semua instansi pemerintah.
Selama ini, instansi langsung merekrut honorer ketika ada kebutuhan pegawai.
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan mengenai salah satu materi RUU ASN, antara soal seleksi CPNS dan PPPK yang tidak hanya satu atau dua kali setahun.
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan